Baik itu SIM A maupun SIM C, ketentuan biayanya sudah diatur dalam peraturan di atas. Berdasarkan lampiran PP tersebut, berikut adalah biaya perpanjangan SIM A dan SIM C: Biaya perpanjang SIM A: Rp 80.000. Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000. Siapkan juga uang tambahan untuk biaya asuransi (Rp 30.000) dan cek kesehatan (Rp 25.000).
Saat proses pengurusan cabut berkas mobil, ada beberapa dokumen penting yang wajib disiapkan, di antaranya: Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi. Kwitansi transaksi pembelian sebagai bukti, dilengkapi materai 10000.
Pembuatan SIM awalnya hanya dapat dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) setempat. Namun saat ini SIM dapat dibuat online dengan memenuhi syarat, ketentuan, dan proses pengerjaan berikut. Cara Bikin SIM Online 2023. Dikutip dari situs digitalkorlantas, berikut langkah-langkah pembuatan SIM Online yang wajib diikuti masyarakat:
5.Verifikasi KTP dengan mengambil swafoto atau selfie. 6.Di halaman utama, pilih menu, SIM, Pilih perpanjangan SIM. 7. Masukkan nomor SIM lama atau yang sebelumnya dan dokumen berupa foto fisik KTP, foto fisik SIM lama, foto tanda tangan di atas kertas putih, pas foto (latar belakang biru, tidak menggunakan kacamata dan penutup kepala seperti topi/peci, tidak menggunakan baju berwarna hijau).

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara perpanjangan SIM secara online yang mudah dan tidak perlu antre. Diketahui, bagi pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Hal tersebut sesuai

. 162 132 332 191 228 332 273 285

cara perpanjangan sim online bantul