TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara perpanjangan SIM secara online yang mudah dan tidak perlu antre. Diketahui, bagi pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Hal tersebut sesuai
. 162 132 332 191 228 332 273 285Baik itu SIM A maupun SIM C, ketentuan biayanya sudah diatur dalam peraturan di atas. Berdasarkan lampiran PP tersebut, berikut adalah biaya perpanjangan SIM A dan SIM C: Biaya perpanjang SIM A: Rp 80.000. Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000. Siapkan juga uang tambahan untuk biaya asuransi (Rp 30.000) dan cek kesehatan (Rp 25.000).Saat proses pengurusan cabut berkas mobil, ada beberapa dokumen penting yang wajib disiapkan, di antaranya: Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi. Kwitansi transaksi pembelian sebagai bukti, dilengkapi materai 10000.
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara perpanjangan SIM secara online yang mudah dan tidak perlu antre. Diketahui, bagi pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Hal tersebut sesuai
. 162 132 332 191 228 332 273 285