PengertianKorupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta landasan hukumnya di Indonesia. Selain itu, ada juga pencegahan KKN. Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) menjadi salah satu masalah di Indonesia yang belum terselesaikan. Dengan adanya TAP MPR - R.I. Nomor XI/MPR/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi
c menyadari akan hak dan kewajibannya di masyarakat. c. sistem peradilan yang berpihak pada kekuasaan. d. adanya penyelenggaraan pemilu yang demokratis. Dampak penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan adalah .. a. 1, 2 b. 1, 3 c. 1, 4 d. 2, 3 e. 3, 4. 15. Upaya meningkatkan jaminan keadilan dapat diwujudkan dalam berbagai otonomdalam pengelolaan pemda cenderung tidak sejalan dengan keinginan politik binwas provinsi yang cenderung berada di antara quasi instruksi-fasilitasi. Koordinasi pemerintahan tidak berjalan maksimal dan bahkan seolah berjalan tanpa panduan kebijakan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) secara jelas dari provinsi atas proyek pembangunan tertentu.2 Sistemyang tidak stabil akan beroperasi dengan margin kekuasaan yang rendah, dan para pengambil keputusan adalah lembaga-lembaga impoten untuk mampu mencapai tujuan-tujuan politik. Konklusi untuk mengambil satu kerangka filosofis dari tebaran pendekatan ini, akan ada gunanya melihat secara sekilas berbagai pemaknaan pembangunan Berartipenyelenggaraan pemerintahan di Indonesia dilakukan oleh para penyelenggara negara. Terdapat 2 pengertian penyelenggara negara, yaitu: a. Penyelenggara negara dalam arti luas, yang terdiri dari eksekutif, legislatif, dan yudikatif. b. Penyelenggara negara dalam arti sempit, yaitu pemerintah (eksekutif). . 37 167 79 460 370 483 145 261

akibat pemerintahan yang tidak transparan maka kekuasaan akan cenderung